Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Selain Materi SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, materi SKB dapat berupa:
a. psikotes;
b. tes potensi akademik;
c. tes kemampuan bahasa asing;
d. tes kesehatan jiwa;
e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
f. tes praktek kerja;
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
h. wawancara; dan/atau
i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Koreksi Anda
