Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan oleh Panselnas dan panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN. (2) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengunggah tautan pengumuman lowongan pada pengadaan Pegawai ASN secara nasional melalui SSCASN. (3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat selama 15 (lima belas) hari kalender. (4) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. jenis pengadaan; b. nama Jabatan; c. jumlah lowongan Jabatan; d. unit kerja penempatan; e. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi; f. rentang penghasilan per Jabatan; g. deskripsi Jabatan; h. alamat dan tempat lamaran ditujukan; i. jadwal tahapan seleksi; j. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; k. tata cara pendaftaran dan seleksi; dan l. layanan bantuan serta media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda