Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf a hanya dapat dilakukan oleh Instansi Pusat. (2) Instansi Pusat dapat mengelompokan kebutuhan yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dalam unit/satuan kerja penempatan yang berbeda. (3) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada SSCASN dan dicantumkan dalam pengumuman lowongan pada setiap Instansi Pusat. (4) Pelamar yang melamar pada kebutuhan Jabatan yang sudah dikelompokkan oleh Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat/melengkapi surat pernyataan yang berisi kesediaan ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di lingkungan instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda