Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan Pegawai ASN dilakukan dengan ketentuan: a. pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas; dan b. pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN di lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal instansi.
Koreksi Anda