Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Panselnas dapat membatalkan hasil seleksi Pegawai ASN jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal terjadi pembatalan hasil seleksi ASN, Instansi Pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi ASN setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pelaksanaan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh ketua Panselnas.
Koreksi Anda
