Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d untuk pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap:
a. seleksi administrasi;
b. SKD; dan
c. SKB.
Koreksi Anda
