Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan PPPK.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada Instansi Pusat meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; dan/atau
c. pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.
(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada Instansi Daerah provinsi meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; dan/atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; dan/atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(5) Pemberian kuasa penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
Koreksi Anda
