Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1) wajib menjalani masa percobaan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa percobaan. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali. (4) Biaya pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda