Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas Panselnas secara daring, untuk selanjutnya diumumkan oleh PPK.
Koreksi Anda
