Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN menyusun pedoman SKB tambahan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis tes;
b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;
c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;
d. bobot penilaian setiap jenis tes;
e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan
f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan ketua Panselnas, paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pengumuman lowongan.
Koreksi Anda
