Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda