Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Tengah.
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
7. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang bidang tugasnya berkaitan dengan bidang ketahanan keluarga.
8. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiridari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
9. Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual gunahidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
10. Pembangunan ketahanan keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif danoptimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemangku kepentingan terkaitdan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalkan keuletan dan ketangguhaan keluarga untuk berkembang gunahidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
11. Keluarga berkualitas adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
12. Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
13. Keluarga prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan dan pendidikan.
14. Keluarga rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya.
15. Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada.
16. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18. Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah yang selanjutnya disingkat TPK2D adalah tim yang memiliki tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangungan ketahanan keluarga, serta memfasilitasi pembentukan tenaga kader pendamping keluarga.