Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui TPK2D membentuk Kader Pendamping Keluarga dalam rangka optimalisasi pembangunan Ketahanan keluarga. (2) Kader pendamping keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas merencanakan, mengidentifikasi, memberikan motivasi, mediasi, mendidik dan mengadvokasi keluarga.
Koreksi Anda