Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Selain pendanaan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menerima pendanaan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Dinas dan OPD wajib mengalokasikan pendanaan untuk penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sesuai tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda