Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap suami istri dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berkewajiban melaksanakan tugas, fungsi dan kedudukannya, sesuai norma agama, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal suami istri memiliki anak, maka berkewajiban:
a. mencatatkan anak dalam register akta kelahiran, sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memenuhi hak anak, merawat, mengasuh, melindungi, mengarahkan, dan membimbing, sesuai norma agama, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. mendidik, mengarahkan dan membimbing anak untuk memahami dan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, sesuai usia, fisik, dan psikis anak.
Koreksi Anda
