Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap suami istri dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berkewajiban melaksanakan tugas, fungsi dan kedudukannya, sesuai norma agama, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal suami istri memiliki anak, maka berkewajiban: a. mencatatkan anak dalam register akta kelahiran, sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan; b. memenuhi hak anak, merawat, mengasuh, melindungi, mengarahkan, dan membimbing, sesuai norma agama, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. mendidik, mengarahkan dan membimbing anak untuk memahami dan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, sesuai usia, fisik, dan psikis anak.
Koreksi Anda