Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. keluarga;
c. masyarakat; dan
d. dunia usaha.
Koreksi Anda
