Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. keluarga; c. masyarakat; dan d. dunia usaha.
Koreksi Anda