Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, meliputi :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. wali anak dan pengampuan;
d. lembaga;
e. koordinasi;
f. kerjasama;
g. sistem informasi;
h. penghargaan;
i. pembiayaan; dan
j. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Koreksi Anda
