Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, meliputi : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. wali anak dan pengampuan; d. lembaga; e. koordinasi; f. kerjasama; g. sistem informasi; h. penghargaan; i. pembiayaan; dan j. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Koreksi Anda