Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota keluarga yang telah dewasa dapat mengajukan hak atas pengampuan anggota keluarganya yang telah dewasa, yang dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Anggota keluarga yang diberi hak pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memelihara, merawat, mendidik,mengarahkan dan membimbing serta melakukan perlindungan,sesuai fisik dan psikis anggota keluarga yang berada di bawah pengampuannya, berdasarkan norma agama, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
