Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sesuai kewenangan. (2) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sesuai kewenangan. (3) Gubernur/Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menugaskan kepada Dinas. (4) Dinas mengkoordinasikan OPD dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Provinsi Jawa tengah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda