Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban suami istri, didasarkan atas perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agama, serta dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
