Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban suami istri, didasarkan atas perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agama, serta dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda