Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga yang terintegrasi dari sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga Kabupaten/Kota dan instansi terkait.
(2) Sistem informasi pembangunan ketahanan keluargasebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mencakup informasi hasil sensus, survei, dan pendataan keluarga.
(3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan sisteminformasi pembangunan ketahanan keluarga Kabupaten/Kota untuk menunjang integrasi sistem informasi pembangunanketahanan keluarga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan fasilitasi sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
