Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rencana pembangunan Ketahanan keluarga sesuai kebijakan nasional di bidang ketahanan keluarga meliputi: a. Rencana Jangka Panjang Pembangunan Ketahanan Keluarga dengan periode perencanaan 20 (dua puluh) tahun; b. Rencana Jangka Menengah Pembangunan Ketahanan Keluarga dengan periode perencanaan 5 (lima) tahun. (2) Rencana pembangunan Ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mewujudkan Keluarga berkualitas, yang diarahkan untuk : a. landasan legalitas, keutuhan keluarga dan kemitraan gender; b. ketahanan fisik keluarga; c. ketahanan ekonomi keluarga; d. ketahanan sosial psikologi keluarga; dan e. ketahanan sosial budaya dan agama. (3) Rencana Jangka Panjang Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diintegrasikan ke dalam RPJPD. (4) Rencana Jangka Menengah Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diintegrasikan ke dalam RPJMD.
Koreksi Anda