Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dapat melibatkan peran organisasi sosial kemasyarakatan asing, dengan ketentuan harus bekerjasama atau bermitra dengan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan organisasi sosial kemasyarakatan asing dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga harus mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan organisasi sosial kemasyarakatan asing dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga.
Koreksi Anda
