Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diberlakukan juga pada keluarga yang hanya terdiri dari ayah dengan anak atau ibu dengan anak.
Koreksi Anda
