Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga setiap anggota masyarakat yang karena kedudukannya memiliki tugas dan fungsi merawat, mendidik, dan membimbing anak, ditunjuk sebagai wali anak. (2) Anggota masyarakat yang ditunjuk sebagai wali anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. ketua/pengurus dan/atau sebutan sejenis lainnya pada panti asuhan, lembaga pendidikan formal, lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga pendidikan lainnya yang memiliki asrama atau pemondokan pelajar; b. kepala sekolah, pengurus sekolah, guru, dan/atau tenaga pendidik lainnya di tempat anak mengikuti kegiatan belajar atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal, informal, dan nonformal; dan c. ketua/pengurus, tenaga pengasuh, dan/atau sebutan lainnya pada tempat penitipan anak. (3) Anggota masyarakat yang ditunjuk sebagai wali anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing serta melakukan perlindungan, sesuai usia, fisik, dan psikis anak berdasarkan norma agama, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda