Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dilaksanakan melalui pemenuhan hak dan pelaksanaan atas kewajiban keluarga, yang terdiri dari:
a. anggota keluarga;
b. calon pasangan menikah;
c. suami istri; dan
d. orang perseorangan.
Koreksi Anda
