Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dilaksanakan melalui pemenuhan hak dan pelaksanaan atas kewajiban keluarga, yang terdiri dari: a. anggota keluarga; b. calon pasangan menikah; c. suami istri; dan d. orang perseorangan.
Koreksi Anda