Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Setiap anggota keluarga dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berkewajiban:
a. mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga agar keluarga dapat hidup mandiri dan mampu mengembangkan kualitas keluarga guna mewujudkan ketahanan keluarga;
b. berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga;
c. menghormati hak keluarga lain dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bemegara; dan
d. memberikan data dan informasi berkaitan dengan keluarga yang diminta Pemerintah Daerah untuk pembangunan ketahanan keluarga sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk.
Koreksi Anda
