Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai:
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga;
b. pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; dan
c. pedoman bagi keluarga dalam pemenuhan kebutuhan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga.
Koreksi Anda
