Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai: a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; b. pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; dan c. pedoman bagi keluarga dalam pemenuhan kebutuhan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga.
Koreksi Anda