Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota keluarga dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berhak: a. memperoleh kebutuhan pangan, sandang, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendapatkan perlindungan, untuk menjaga keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga; c. mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai agama, sosial dan budaya yang ada dalam masyarakat; d. berkomunikasi dan memperoleh informasi mengenai keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; e. memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun Daerah; f. memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya; g. mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga sesuai norma agama dan etika sosial; h. mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya terkait ketahanan keluarga; i. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan ketahanan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia; dan j. hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia.
Koreksi Anda