Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Dalam hal perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga belum terintegrasi dalam RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat
(4), Gubernur/Bupati/Walikota MENETAPKAN perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
