Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga belum terintegrasi dalam RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), Gubernur/Bupati/Walikota MENETAPKAN perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda