Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga.
(2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a. perorangan;
b. lembaga pendidikan;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. organisasi profesi;
g. lembaga sosial; dan
h. lembaga kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
