Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga. (2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui: a. perorangan; b. lembaga pendidikan; c. organisasi keagamaan; d. organisasi sosial kemasyarakatan; e. lembaga swadaya masyarakat; f. organisasi profesi; g. lembaga sosial; dan h. lembaga kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda