Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi terkait, perorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan dunia usaha serta pihak terkait lainnya yang berprestasi dan memiliki kontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
