Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melalui evaluasi, penelitian, dan pengembangan pembangunan ketahanan keluarga;
b. meliputi penyiapan sasaran keluarga secara berkelanjutan dan penetapan sasaran pembangunan ketahanan keluarga;
c. melalui upaya penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak berisiko menimbulkan dan/atau menambah kerentanan keluarga;
dan
d. melalui pengendalian dampak terhadap pembangunan ketahanan keluarga.
Koreksi Anda
