Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. melalui evaluasi, penelitian, dan pengembangan pembangunan ketahanan keluarga; b. meliputi penyiapan sasaran keluarga secara berkelanjutan dan penetapan sasaran pembangunan ketahanan keluarga; c. melalui upaya penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak berisiko menimbulkan dan/atau menambah kerentanan keluarga; dan d. melalui pengendalian dampak terhadap pembangunan ketahanan keluarga.
Koreksi Anda