Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga berasaskan pada:
a. norma agama;
b. perikemanusiaan;
c. keseimbangan;
d. manfaat;
e. perlindungan;
f. kekeluargaan;
g. keterpaduan;
h. partisipatif;
i. legalitas; dan
j. nondiskriminatif.
Koreksi Anda
