Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap suami istri dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berhak: a. membangun keluarga yang berkualitas secara bertanggung jawab; b. mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya; dan c. mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda