Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Setiap suami istri dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berhak:
a. membangun keluarga yang berkualitas secara bertanggung jawab;
b. mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya; dan
c. mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
