Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang perseorangan yang telah dewasa yang telah menikah, belum pernah menikah atau tidak menikah berhak mengangkat anak sesuai syarat dan prosedur pengangkatan anak.
(2) Dalam penyelenggaraan pembangunan keluarga, setiap orang yang diberi hak pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing, serta melakukan perlindungan, sesuai usia, fisik, dan psikis anak berdasarkan norma agama, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
