Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan organisasi sosial kemasyarakatan asing yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Penyesuaian sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda