Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dengan prinsip non diskriminatif, yang dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga;
b. pelestarian nilai-nilai luhur budaya Bangsa dan kearifan lokal yang mendukung penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga;
c. penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga;
d. pemberian layanan konsultasi bagi keluarga harmonis dan keluarga rentan; dan
e. kegiatan lain yang mendukung terlaksananya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, yang ditetapkan kemudian.
(2) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masyarakat dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
