Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suami istri yang memiliki anak, ayah dengan anak, dan ibu dengan anak tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), maka pelaksanaan kewajiban dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk, ditetapkan, atau karena kedudukannya menjadi wali anak. (2) Penunjukan wali anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suami istri, ayah, atau ibu kepada orang dewasa. (3) Penetapan wali anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan pengadilan. (4) Pemberlakuan wali anak kepada orang yang karena kedudukannya menjadi wali anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal suami istri, ayah, atau ibu tidak mampu untuk menunjuk wali anak. (5) Pemerintah Daerah melaksanakan tugas sebagai wali anak dalam hal tidak terdapat orang yang dapat ditunjuk, ditetapkan, atau didudukan sebagai wali anak.
Koreksi Anda