Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan TPK2D sebagaimana Pasal 30 dan fasilitasi pembentukan Kader Pendamping Keluarga sebagaimana Pasal 31 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
