Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan TPK2D sebagaimana Pasal 30 dan fasilitasi pembentukan Kader Pendamping Keluarga sebagaimana Pasal 31 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda