KEWENANGAN BPPN
Dalam melaksanakan tugasnya, BPPN mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A UNDANG-UNDANG Perbankan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPPN dapat :
a. Melakukaan tindakan hukum atas Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi;
b. Membentuk divisi atau unit dalam BPPN dengan wewenang yang ada pada BPPN atau pembentukan dan atau Penyertaan Modal Sementara dalam suatu badan hukum untuk menguasai, mengelola, dan atau melakukan tindakan kepemilikan atas Aset Dalam Restrukturisasi, Kewajiban Dalam Restrukturisasi dan atau kekayaan milik atau menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau BPPN; dan
c. Secara langsung atau tidak langsung melakukan tindakan hukum atas atau sehubungan dengan Debitur, Bank Dalam Penyehatan, Aset Dalam Restrukturisasi, Kewajiban Dalam Restrukturisasi, dan atau kekayaan yang akan diserahkan atau dialihkan kepada BPPN, meskipun telah diatur secara lain dalam suatu kontrak, perjanjian, atau peraturan perundang-undangan terkait.
Kewenangan BPPN terhadap Bank Dalam Penyehatan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula terhadap:
a. Perusahaan Terafiliasi dari Bank Dalam Penyehatan tersebut apabila terdapat indikasi yang kuat bahwa perusahaan Terafiliasi tersebut turut serta melakukan pelanggaran ketentuan perbankan atau turut mengambil keuntungang dari hasil pelanggaran tersebut; dan
b. Aset Dalam Restrukturisasi.
(1) Dalam rangka penyehatan perbankan dan atau pengelolaan kekayaan yang berbentuk portofolio kredit, BPPN dapat melakukan Penyertaan Modal Sementara.
(2) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur, dan atau badan hukum lainnya.
(3) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), dapat dilakukan secara langsung atau melalui pengonversian tagihan BPPN menjadi penyertaan modal.
BPPN setiap waktu dapat melakukan pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan cara menjual saham kepada pihak lain.
(1) Penyertaan modal dan pengalihan modal (divestasi) oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaporkan kepada instansi yang terkait.
(2) Khusus terhadap perseroan terbuka, selain pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar yang berperedaran luas.
Ketentuan, persyaratan, tata cara penyertaan modal dan pengalihan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri.
(1) BPPN berwenang untuk meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Penyehatan dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan BPPN merugikan.
(2) Peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran dan atau pengubahan setiap kontrak oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Ketua BPPN.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberitahukan dengan surat tercatat atau dengan cara lain yang dikirimkan
kepada para pihak ke alamat sesuai kontrak atau alamat lain yang diketahui BPPN.
(1) Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran dan atau pengubahan kontrak oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya dapat menuntut ganti rugi yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
BPPN berwenang untuk melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau BPPN yang dikuasai oleh pihak lain.
(1) Pengosongan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengosongan yang dikeluarkan oleh BPPN.
(2) Surat Perintah Pengosongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat BPPN yang berwenang.
(3) Surat Perintah Pengosongan mencantumkan antara lain:
a. Obyek pengosongan;
b. Pemegang hak;
c. Perintah dan batas waktu pengosongan; dan
d. Pertimbangan hukum.
(1) Surat Perintah Pengosongan disampaikan kepada pemegang hak, penghuni dan atau pengelola dengan surat tercatat atau disampaikan dengan cara lain dengan disertai tanda terima yang layak, pada alamat sesuai perjanjian kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya, atau dokumen lainnya.
(2) Dalam hal alamat pemegang hak, penghuni dan atau pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena sebab apapun tidak diketemukan, Surat Perintah Pengosongan disampaikan kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan setempat.
(1) Pelaksanaan pengosongan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh BPPN.
(2) Pelaksanaan pengosongan dituangkan dalam Berita Acara Pengosongan yang ditandatangani oleh pejabat sbeagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 2 (dua) orang saksi.
(3) Salinan Berita Acara Pengosongan diberitahukan kepada pemegang hak, penghuni, pengelola, atau kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2).
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengosongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), BPPN dapat meminta bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang.
(2) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan secara tertulis oleh pejabat BPPN yang berwenang.
(3) Atas permintaan BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), alat negara penegak hukum dan instansi lain yang terkait wajib memberikan bantuan yang diperlukan.
(1) BPPN berwenang untuk mengalihkan dan atau menjual Aset Dalam Restrukturisasi dan Kewajiban Dalam Restrukturisasi baik secara langsung maupun melalui penawaran umum.
(2) Dalam melaksanakan pengalihan dan atau penjualan Aset Dalam Restrukturisasi, BPPN berwenang untuk mengalihkan atau menjual Aset Dalam Restrukturisasi tersebut dengan harga di bawah nilai buku.
(3) Ketentuan dan tata cara pelaksanaan pengalihan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(1) Penerima dan atau pembeli atas pengalihan dan atau penjualan Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam PAsal 26, memperoleh seluruh hak dan kewajiban serta segala manfaat yang berkaitan denganya, termasuk hak dan kewajiban berdasarkan suatu kuasa, dalam kedudukan yang sama dengan pihak yang mengalihkan dan atau menjual sebelum terjadinya pengalihan dan atau penjualan tersebut.
(2) Penerima dan atau pembeli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memperoleh kepastian hukum beralihnya hak atas Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi tersebut.
(1) BPPN berwenang mengalihkan dan atau menjual Aset Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang digunakan atau dijaminkan.
(2) Pemegang hak jaminan atas Aset Dalam Restrukturisasi yang dialihkan atau dijual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menerima kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai :
a. jaminan;
b. aktual pinjaman yang secara langsung dijamin oleh Aset Dalam Restrukturisasi yang dialihkan dan atau dijual tersebut, atau
c. penjualan bersih setelah dipotong biaya dan atau pajak.
(1) BPPN membuat Surat Keputusan dalam hal melakukan atau menyebabkan dilakukannya pengalihan dan atau penjualan Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi kepada pihak ketiga.
(2) Dalam hal pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa saham bank, pihak ketiga penerima pengalihan dan atau penjualan tersebut wajib memenuhi ketentuan persyaratan pemegang saham bank yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang dilakukan secara langsung oleh BPPN, dituangkan dalam suatu Akta.
Pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang dilakukan melalui penawaran umum oleh BPPN, dilaksanakan dengan cara Pelelangan.
(1) Hasil pengalihan dan atau atas penjualan Aset Dalam Restrukturisasi dan atau kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dipergunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7.
(2) Pembagian hasil pengalihan dan atau penjualan sebagaimana
dimaksud dalam ayat(1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan hak memperoleh pemenuhan pembayaran lebih dulu yang berlaku atas piutang negara, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Imbalan atau biaya atas penggunaan jasa pihak-pihak yang ditunjuk oleh BPPN untuk membantu melakukan pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, mempunyai kedudukan prioritas terhadap hasil pengalihan dan atau penjualan tersebut, sejauh dan terbatas pada jumlah imbalan atas jasa tersebut telah dimuat dalam perjanjian antara pihak-pihak yang ditunjuk tersebut dengan BPPN, atau dengan pihak pemilik Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BPPN dapat mengambilalih dan atau membeli, baik seluruhnya maupun sebagian, secara langsung maupun melalui pelelangan, atas Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi.
(1) Pengambilalihan dan atau pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 bersifat sementara, sampai BPPN dapat menunjuk pihak lain yang akan menjadi pembeli sebenarnya.
(2) Dalam hal pengambilalihan dan atau pembelian atas benda-benda tidak bergerak, BPPN membuat Surat Pernyataan Pembelian Sementara dan dicatatkan pada Buku Tanah dan Sertifikat Hak Atas Tanah.
(3) Penunjukan pihak lain yang akan menjadi pembeli sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Surat Pernyataan Pembelian Sementara.
(4) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan dengan Surat Penunjukan Pembeli.
(5) Asli Surat Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), disampaikan kepada Kantor Pendaftaran yang berwenang untuk melengkapi syarat pendaftaran peralihan haknya, sedangkan dalam hal pembelian kekayaan atau barang-barang tersebut dilakukan melalui Pelelangan, salinan dari SUrat Penunjukan Pembeli tersebut disampaikan juga kepada Kantor Lelang yang bersangkutan.
(6) Pembelian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat ditingkatkan menjadi pembelian tetap atas nama BPPN dalam hal :
a. Hak atas tanah berakhir jangka waktunya sebelum BPPN dapat menunjuk pihak lain sebagai pembeli yang sebenarnya; atau
b. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) BPPN belum dapat menunjuk pihak lain sebagai pembeli yang sebenarnya.
(1) Akta dan Surat Pernyataan Pembelian Sementara atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilakukan secara langsung, disampaikan kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembelian.
(2) Salinan Risalah Lelang dan Surat Pernyataan Pembelian
Sementara atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilakukan melalui Pelelangan, disampaikan kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan lelang.
(3) Kantor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) melakukan pencatatan dalam buku pendaftaran yang berlaku bahwa kekayaan atau benda tidak bergerak tersebut berada dalam penguasaan sementara BPPN.
(1) Bukti peralihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 :
a. Dalam hal tidak diperoleh pembeli sebenarnya setelah lewat jangka waktu adalah Akta atau salinan Risalah Lelang yang dilengkapi dengan surat permohonan pembelian tetap oleh BPPN sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (6).
b. Dalam hal telah diperoleh pembeli yang sebenarnya adalah akta atau salinan Risalah Lelang dilengkapi dengan Surat Penunjukan Pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5).
(2) Akta atau salinan Risalah Lelang atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilakukan sesuai dengan ayat (1) huruf a, disampaikan oleh BPPN kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak lewatnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6).
(3) Akta atau salinan Risalah Lelang atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilakukan sesuai dengan ayat (1) huruf b, disampaikan oleh pembeli kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat
Penunjukan Pembeli.