Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan modal dan pengalihan modal (divestasi) oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaporkan kepada instansi yang terkait. (2) Khusus terhadap perseroan terbuka, selain pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar yang berperedaran luas.
Your Correction