Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan, persyaratan, tata cara penyertaan modal dan pengalihan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction