Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bukti peralihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 : a. Dalam hal tidak diperoleh pembeli sebenarnya setelah lewat jangka waktu adalah Akta atau salinan Risalah Lelang yang dilengkapi dengan surat permohonan pembelian tetap oleh BPPN sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (6). b. Dalam hal telah diperoleh pembeli yang sebenarnya adalah akta atau salinan Risalah Lelang dilengkapi dengan Surat Penunjukan Pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5). (2) Akta atau salinan Risalah Lelang atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilakukan sesuai dengan ayat (1) huruf a, disampaikan oleh BPPN kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak lewatnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6). (3) Akta atau salinan Risalah Lelang atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilakukan sesuai dengan ayat (1) huruf b, disampaikan oleh pembeli kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Penunjukan Pembeli.
Your Correction