Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1998 ditetapkan sebagai badan khusus yang mempunyai tugas untuk melakukan penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Your Correction