Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan kredit Bank Dalam Penyehatan atau Aset Dalam Restrukturisasi dapat dilakukan melalui tindakan-tindakan antara lain : a. Pemantauan kredit; b. Peninjauan ulang, pengubahan, pembatalan, pengakhiran dan atau penyempurnaan dokumen kredit dan jaminan; c. Restrukturisasi kredit; d. Penagihan piutang; e. Penyertaan modal pada Debitur; f. Memberikan jaminan atau penanggungan; g. Pemberian atau penambahan fasilitas pembiayaan; dan atau h. Penghapusbukuan piutang. (2) Tata cara, syarat, dan ketentuan untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh BPPN dengan persetujuan Menteri.
Your Correction