Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPPN menentukan tata cara yang diperlukan untuk menguasai kekayaan, termasuk Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagai pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction