Correct Article 48
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
BPPN menentukan tata cara yang diperlukan untuk menguasai kekayaan, termasuk Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagai pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
