Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan Surat Paksa dilakukan apabila : a. Debitur melalaikan kewajiban membayar atau kewajiban lainnya berdasarkan dokumen kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya, dan atau dokumen lainnya; dan b. Kepada Debitur dan atau penanggung utang telah disampaikan surat pemberitahuan atau peringatan melalui surat tercatat untuk membayar, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu oleh Bank Dalam Penyehatan dan atau BPPN. (2) Surat Paksa disampaikan kepada Debitur dan atau penanggung utang secara langsung dengan tanda terima yang layak pada alamat sesuai perjanjian kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya, dan atau dokumen lainnya. (3) Dalam hal alamat Debitur dan atau penanggung utang yang dimaksud dalam ayat (2) oleh karena sebab apapun tidak diketemukan, Surat Paksa tersebut disampaikan melalui kantor Kepala Desa atau Kelurahan tempat kedudukan hukum atau alamat terakhir sesuai perjanjian kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya, dan atau (4) Dalam hal Debitur dan atau penanggung utang telah dinyatakan atau dalam proses Failit, salinan Surat Paksa disampaikan kepada Hakim Pengawas dan Kurator, dan dalam hal Debitur dan atau dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, salinan Surat Paksa disampaikan kepada orang atau badan yang diberi wewenang untuk melakukan pemberesan.
Your Correction