Correct Article 58
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam waktu 1 (satu) hari setelah diterimanya Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, BPPN berwenang melakukan sita eksekusi atas kekayaan milik Debitur.
(2) Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan BPPN yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mewakili BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5).
(3) Surat Perintah Penyitaan memuat antara lain :
a. Pertimbangan dan dasar hukum;
b. Nama, identitas dan identitas Debitur;
c. Nomor dan tanggal Surat Paksa;
d. Nama, dan jabatan pejabat BPPN yang diperintahkan; dan
e. Keterangan tentang proyek penyitaan.
(4) Penyitaan dilakukan oleh juru sita dengan dibantu 2 (dua) orang saksi dan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh juru sita dan 2 (dua) orang saksi tersebut.
(5) Berita Acara Penyitaan tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran untuk dicatat oleh pejabat Kantor Pendaftaran yang berwenang pada buku pendaftaran yang terkait tentang adanya penyitaan tersebut.
(6) Salinan Berita Acara Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), diberitahukan kepada Debitur dan Pengadilan Negeri di wilayah kekayaan milik Debitur yang disita itu terletak.
Your Correction
