Correct Article 61
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak manapun yang belum memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tidak mencegah atau menunda pelaksanaan tindakan hukum yang dilakukan oleh BPPN.
(2) Dalam hal atas upaya hukum sebagaimana dimaksud di dalam ayat
(10) dikeluarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht) memenangkan pihak manapun tersebut, BPPN wajib mematuhi putusan Pengadilan.
Your Correction
